Mantan Presiden ACT Kembali di Periksa Bareskim, Kuasa Hukum: Ini Masih Tahap Pemeriksaan
RIAU24.COM - Ahyudin, Mantan Presiden Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), kembali di periksa Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polsi pada Senin (11/7/2022).
Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan hari ini untuk pemeriksaan seputar legalitas.
"Masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan," kata Pupun kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
"Ini masih tahap pemeriksaan, InsyaAllah habis ini kita akan selesaikan," sambungnya.
Pupun mengatakan pihaknya belum membawa dokumen keuangan. Pasalnya, kata Pupun, pemeriksaan hari ini belum sampai ke arah sana.
Namun ia berjanji kepada pihak penyidik akan segera menyelesaikan perkara dokumen keuangan yang diminta.
"Sementara ini kita belum (bawa dokumen keuangan), belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan selesaikan lebih tuntas ya. Tapi InsyaAllah abis ini akan ketemu kita," ucap Pupun.
"Masih seputar akta dan masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan kedepan, kan masih ada beberapa tahapan ya," sambungnya.
Untuk diketahui, ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya selama hampir 12 jam mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (8/7/2022).
Dia dimintai keterangan untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang dikelola ACT.
Dikutip dari okezone.com, Ahyudin yang mulai diperiksa di Dittipideksus Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB pagi, dan baru keluar dari ruang pemeriksaan kurang lebih pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, Ahyudin mengaku bertemu dengan Presiden ACT Ibnu Khajar yang menggantikannya. Tetapi keduanya tidak bertegur sapa.