Menu

Siap-Siap, Gak Bayar Pajak 2 Tahun Data Akan Dihapus Samsat

Intan Salfitri 20 Jul 2022, 22:03
Ilustrasi STNK. Data akan dihapus jika 2 tahun tidak bayar pajak
Ilustrasi STNK. Data akan dihapus jika 2 tahun tidak bayar pajak

RIAU24.COM Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), akan melakukan penghapusan data jika pengguna kendaraan bermotor tidak membayar pajak selama dua tahun.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui sektor kendaraan bermotor.

Dikutip dari CNN Indonesia, Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Salah satunya mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi kendaraan bermotor.

Keterlambatan membayar pajak kendaraan bisa dilihat melalui registrasi ulang saat habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Tetapi kebijakan tersebut belum diketahui kapan akan berlakunya. Humas PT Jasa Raharja (Persero) Panji, menjelaskan bahwasannya pihak Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah fokus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Masih menunggu keputusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi”, ungkapnya.

Pihaknya juga mencatat ada 40 juta kendaraan atau sama dengan 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dengan nominal pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 Triliun.

Jumlah yang sangat besar itu diperlukan upaya untuk menutupi kerugian, untuk itu setiap instansi diminta menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan keputusan di setiap instansi di Samsat.

Ketiga instansi di Samsat tersebut merupakan Kemendagri, jasa raharja dan Polri.

Adapun upaya yang dilakukan Kemendagri ialah kembali mengingatkan Pemerintah Daerah agar terlaksananya UU 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 2.

Kemendagri juga akan melakukan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama 2 dan denda progresif agar terdorongnya pengesahan registrasi pajak kendaraan bermotor.

Di lain pihak upaya yang dilakukan Polri ialah memberlakukannya E-Tilang atau Elektronik Tilang, dimana pihaknya memanfaatkan perangkat elektronik berupa CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas yang tidak taat aturan.

Pihak lainnya yaitu Jasa Raharja, melalui support validitas data, alamat dan kontak. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan mengedukasi para pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.