Anggota DPR Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Kami Harap Korban Melapor
RIAU24.COM - Nazarudin Dek Gam selaku Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, meminta korban dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota DPR berinsial DK untuk segera melapor kepada pihaknya.
Nazarudin menyampaikan bahwa dorongan ini disampaikan mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan yang dilayangkan pihak korban atas mencuatnya kasus tersebut.
"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ujar Nazarudin dalam keterangan tertulis dikutip sindonews, Selasa (26/7/2022).
Nazarudin menambahkan bahwa ia berharap pihak korban dalam laporan pengaduannya untuk bisa melengkapi semua syarat administrasi yang dibutuhkan.
Semua hal itu penting agar MKD bisa menindaklanjuti perkara yang diadukan.
"Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pencabulan oleh Anggota DPR berinisial D. Legislator itu dilaporkan terkait dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Laporan terhadap D itu terdaftar dalam Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes membenarkan adanya laporan tersebut dan kini sedang diselidiki lebih lanjut.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/6/2022).
(***)