Menu

Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Personel yang Disebut Larang Buka Peti Jenazah Brigadir J ke Keluarga

Amastya 13 Aug 2022, 09:51
Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal bintang satu yang ikut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J oleh Ferdy Sambo /Liputan6.com
Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal bintang satu yang ikut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J oleh Ferdy Sambo /Liputan6.com

RIAU24.COM Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi satu diantara personel polisi yang menjadi sorotan terkait kasus tewasnya Brigadir J setelah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Terungkapnya pembunuhan rencana dan skenario rekayasa olah TKP di awal kasus Brigadir J ini diusut oleh Kapolri membuat sederat daftar personel polisi yang telah melanggar kode etikp profesi dan telah terpidanan.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan salah satunya menjadi sorotan publik karena kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyebut dirinya melarang keluarga membuka peti jenazah setibanya di Jambi.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," kata Johnson soal jenazah Brigadir J, Selasa 19 Juli 2022 lalu dikutip Liputan6.com.

Buntut atas perkara tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun mencopot Hendra dari jabatannya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal) ke Pati Yanma Polri. Tak hanya dirinya, ada total 25 polisi dimutasi Kapolri.

"25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.

Saat ini diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, yaitu diduga menghalangi atau menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dikutip Liputan6.com, Berikut profil Brigjen Hendra Kurniawan yang disebut kuasa hukum keluarga telah melarang buka peti jenazah Brigadir J.

Profil Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir 16 Maret 1974, yang merupakan seorang Pati Polri dengan jabatan sebagai Karopaminal Divpropam Polri.  Ia menjabat sejak 16 November 2020 sampai masa penonaktifan 20 Juli 2022.

Hendra, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1995 yang berpengalaman dalam Profesi dan Pengamanan (Propam).

Jenderal bintang satu ini pernah menduduki posisi Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri, sebelum dirinya menjabat Kepala Pengamanan Internal Polri.

Hendra merupakan pria keturunan Tionghoa dan Jawa Barat yang telah sekian kali menerima penghargaan dan banyak brevet yang tersemat di seragamnya. Sehingga wajar jika sejumlah jabatan strategis sempat dijalankannya.

Jabatan di Polri

Berikut riwayat jabatan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan selama di kepolisian:

- Kepala detasemen (Kaden) A Ro Paminal Div Propam Polri

- Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri

- Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri

- Kepala biro Paminal Div Propam Polri (2020)

- Pati Yanma Polri (2022)

Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Nama Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan ikut terserat dalam kasus Brigadir J setelah kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Johnson Panjaitan menyebut, selain Ferdy Sambo, pihak keluarga juga meminta dicopot lelaki ini dari jabatannya.

Johnson mengatakan, tindakan Brigjen Hendra Kurniawanyang melarang keluarga melarang membuka peti Jenazah Brigadir J dinilai melanggar prinsip keadilan untuk keluarga Brigadir Josua dan melanggar hukum adat yang diyakini keluarga korban.

"Menurut saya itu (pencopotan) harus dilakukan," tegasnya.

Tidak hanya pelarangan pembukaan peti, Johnson juga menambahkan bahwa Brigjen Hendra telah berlaku tidak sopan kepada pihak keluarga almarhum Brigadir Josua, dengan melakukan intimidasi dan memojokan keluarga.

"Sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Johnson menyayangkan tindakan yang dilakukan Hendra Kurniawan kepada pihak keluarga Brigadir Joshua. Dia menyebut, harusnya Karo Paminal membina mental Polri, namun yang dilakukannya malah justru mengintimidasi orang yang sedang berduka.

(***)