Menu

Resmi Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ada Apa?

Amastya 22 Aug 2022, 11:26
Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo jatuh sakit sehari jelang diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J /Jabar Ekspres
Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo jatuh sakit sehari jelang diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J /Jabar Ekspres

RIAU24.COM - Hingga saat ini, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo belum ditahan oleh Polri setelah menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilihat dari video yang diunggah akun YouTube Official iNews pada Senin (22/8/2022), penundaan penahanan oleh Putri Candrawathi karena alasan jatuh sakit dan harus istirahat selama tujuh hari.

“Kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djaj, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Walaupun tanpa kehadiran Putri Candrawathi, penyidik tetap melakukan gelar perkara dengan dua alat bukti dan menetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

“Tanpa kehadiran yang bersangkutan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV di Sabuling, maupun yang ada didekat TKP,” tambah Andi.

Diketahui, Putri Candrawathi selalu melakukan kegiatan aktivitas di lokasi Sabuling sampai Duren Tiga dan dianggap sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“Selama ini menjadi pernyataan publik yang diperoleh dari DVR Pos Satpam, inilah yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Sabuling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” tuturnya.

Sekedar informasi, berdasarkan surat Dokter yang diberikan kepada penyidik, Putri Candrawathi harus beistirahat selama tujuh hari. Sehingga Putri Candrawathi baru bisa ditahan oleh penyidik pada tanggal 25 Agustus 2022.

(***)(dil)