Gegara Amplop Kiai, Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polisi
Ketum PPP Suharso Monoarfa. Sumber: Internet
RIAU24.COM - Ketum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataan yang dinilai melecehkan kiai.
Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2022 oleh Ari Kurniawan yang mengaku sebagai lulusan pesantren, dikutip dari detik.com, Senin, 22 Agustus 2022.
Baca juga: Tak Pandai Baca Situasi Kabinet Disinyalir yang Membuat Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah
Ari Kurniawan melaporkan Suharso Monoarfa dengan pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.
Laporan tersebut terkait 'amplop kiai'.
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan
'Amplop kiai' dinilai telah merendahkan sosok para kiai dan pesantren.
Pelapor pun mempertanyakan alasan Suharso mengungkap persoalan 'amplop kiai' itu di depan publik.