Menu

Menanggapi Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kamaruddin: Sejak Kapan Peluru Bisa Mematahkan

Amastya 23 Aug 2022, 11:43
Kamaruddin Simanjuntak, merupakan pengacara dari keluarga Brigadir J, memberikan kritik terhadap penjelasan hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokter Forensik /Ayo Semarang
Kamaruddin Simanjuntak, merupakan pengacara dari keluarga Brigadir J, memberikan kritik terhadap penjelasan hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokter Forensik /Ayo Semarang

RIAU24.COM Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi hasil autopsi ulang  Yosua Hutabarat yang disampaikan oleh dokter forensik, terkait kasus pembunuhan berencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Dilihat dari video yang diunggah akun YouTube KOMPASTV pada Selasa (23/8/2022), Kamaruddin mengkritik penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Dokter Forensik yaitu Ade Firmansyah Sugiharto terkait autopsi ulang kepada Brigadir J, Senin (22/8) kemarin.

“Jika dia benar, dia pasti selamat. Tetapi, kalau dokternya tidak benar kerjanya atau dia memberi pendapat karena sesuatu hal, bukan karena murni keilmuannya, maka dia akan berhadapan dengan Tuhan Elohim pencipta langit dan bumi, kalau dia membuat suatu pendapat yang bertentangan dengan keilmuannya dan bertentangan dengan fakta,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, bahwa dia telah mengirimkan dua dokter dan ahli medis selama berlangsungnya autopsi jenazah Brigadir J.

“Saya sudah menitipkan dua dokter dan ahli medis dan hasil penglihatan mereka selama autopsi sudah saya notariskan. Jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang berbeda dengan yang sudah saya notariskan itu bearti disini ada kebohongan,” sambungnya.

Dokter Forensik menyampaikan, bahwa jari tangan Brigadir J patah adalah karena lintasan peluru yang melintas ketangan korban.

“Kita praktekan kalau itu memang akibatnya serpihan peluru. Makanya saya minta kepada penyidik supaya dilakukan rekonstruksi. Betul gak jari-jarinya patah akibat serpihan peluru, sejak kapan peluru bisa mematahkan,” bantah Kamaruddin.

Kamaruddin menyampaikan, dia hanya bisa menyampaikan fakta bahwa jari kelingking Brigadir J patah, jari manis patah dan memiliki luka terbuka. Ia meminta uji ulang kepada penyidik terkait rekoset yang dilakukan kepada Brigadir J.

“Harus diuji, dari mana arah pelurunya itu kenapa bisa terkena jari manis dan jari kelingkinnya. Yang saya dengar tadi sekilas, bahwa dokter itu tidak tau arah pelurunya dari mana, kok bisa dia menyimpulkan itu rekoset,” jelasnya.

Kamaruddin mengatakan, jika seseorang yang menguji autopsi terkait jenazah Brigadir J memberikan keterangan palsu maka dia akan meninggal dunia. Tetapi, jika dia bekerja dengan profesional sesuai dengan pekerjaannya, maka dia akan selamat.

Sebelumnya, Kamaruddin sudah memberikan pertanyaan menjelang ekshumasi jenazah Brigadir J. Tetapi hingga saat ini, Dokter Forensik belum mengirimkan apapun kepada Kamaruddin.

                                            

“Sayakan sudah memberikan pertanyaan menjelang ekshumasi, tetapi sampai hari ini dokter itu belum mengirimkan apapun ke saya. Jadi kalau dia dokter independent, karena saya yang mengajukan ekshumasi, tentu saya harus diberi tau dulu hasil kerja mereka, baru mereka rilis ke berita,” ungkapnya.

“Dan rilisnya itu tidak boleh dengan dorkshop, dia harus undang wartawan, dia harus jelaskan satu persatu sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail, karena inikan perintah konsitusi, perintah undang-undang sama perintah presiden, kan harus transparan,” sambungnya.

Diakhir video, Kamaruddin mengatakan bahwa seharusnya Dokter Forensik menyampaikan kepada dirinya terlebih dahulu karena dia yang memohon untuk mengajukan autopsi ulang untuk mewakilkan pihak keluarga Brigadir J.

“Ada kewajiban karena yang memohon autopsi ulangkan saya atas nama keluarga, bahkan saya juga sudah berjanji sudah menyiapkan uang ratusan juta untuk membiayai dokternya, tetapi mereka bilang tidak mau terima uang dari saya, tapi dia mau terima uang dari negara,” tuturnya.

Kamaruddin Simanjuntak berharap, Dokter Forensik menyerahkan hasil autopsi kepada dirinya dan tim penyidik. Tetapi, jika Dokter Forensik hanya memberikan kepada penyidik saja, itu namanya adalah Dokter Independent.

(***)(dil)