Berikut Kesaksian Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf pada Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
RIAU24.COM - Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus lalu, telah dihadirkan 12 saksi yang mana tiga diantaranya merupakan tersangka lain dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tiga tersangka tersebut yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Berbedan dengan Bripka RR dan KM yang datang langsung ke ruangan sidang, Bharada E hadir di persidangan melalui daring atau online.
Kesaksian mereka bertiga disampaikan langsung di hadapan Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, terkait insiden penembakan yang terjadi di Rumah Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Yusuf Warsyim selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Yang pasti kan itu tiga saksi itu tersangka, apa pun keterangan yang disampaikan itu terkait tindak pidana. Tentu materi penyidikan tidak bisa saya ungkapkan keterangan saksinya," kata Yusuf, Senin (29/8/2022) dikutip sindonews.com.