Menu

Berikut Kesaksian Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf pada Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Amastya 30 Aug 2022, 09:33
Kesaksian Bharada E (kiri), Bripka RR (tengah) dan Kuat Maruf (kanan) pada Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Kesaksian Bharada E (kiri), Bripka RR (tengah) dan Kuat Maruf (kanan) pada Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

RIAU24.COM - Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus lalu, telah dihadirkan 12 saksi yang mana tiga diantaranya merupakan tersangka lain dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tiga tersangka tersebut yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Berbedan dengan Bripka RR dan KM yang datang langsung ke ruangan sidang, Bharada E hadir di persidangan melalui daring atau online.

Kesaksian mereka bertiga disampaikan langsung di hadapan Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, terkait insiden penembakan yang terjadi di Rumah Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Yusuf Warsyim selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Yang pasti kan itu tiga saksi itu tersangka, apa pun keterangan yang disampaikan itu terkait tindak pidana. Tentu materi penyidikan tidak bisa saya ungkapkan keterangan saksinya," kata Yusuf, Senin (29/8/2022) dikutip sindonews.com.

Namun, Yusuf mengatakan secara general bahwa ketiga tersangka menjelaskan bagaimana peristiwa di tempat kejadian yang berujung melayangnya nyawa Brigadir J.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketiganya memberikan keterangan secara detail, mulai dari jam masuk, apa saja yang dilakukan, posisi para tersangka, hingga peristiwa penembakan.

"Terus apa yang dikatakan, almarhum J. Di mana posisi Kuat sendiri, di mana posisi Bripka RR. Itu seperti itu, tapi secara detail apa yang dijelaskan terkait penembakan tentu tidak bisa bisa diungkap karena status mereka tersangka dan menjadi materi penyidikan,"terangnya lagi.

"Tapi yang pasti memberikan keterangan yang sahih, BAP di rumah Duren Tiga apa yang terjadi, jam berapa masuknya, ngapain di situ, sampai terjadi peristiwa penembakan. Brigadir J komunikasi dengan FS seperti apa, posisi PC (Putri Candrawathi, istri Sambo) seperti apa itu penjelasan seperti itu,” tambahnya.

Sekedar informasi, Yusuf Warsyim bersama komisioner lainnya Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Musa Tampubolon menjadi perwakilan Kompolnas selaku pengawas eksternal persidangan.

Lebih lagi Yusuf mengungkapkan, saat diperiksa ketiga saksi termasuk Bharada E membenarkan penembakan tersebut terjadi atas perintah Ferdy Sambo.

"Itulah yang bisa saya sampaikan. Keterangan Kuat, RR, Bharada E itu secara umum seperti itu menjelaskan aktivitas yang ada di rumah itu. Menjelaskan apa yang disampaikan FS terhadap Bharada E untuk menembak," tuturnya.

Mengenai keterangan Bharada E, Yusuf mengatakan ia masih mengatakan hal yang sama pada saat rilis Tim Khusus Polri penembakan itu atas perintah Ferdy Sambo.

"Teruntuk, keterangan Bharada E terkait tindak pidana pembunuhan itu sampai sejauh kemarin secara umum masih sama seperti keterangan kemarin. Bahwa dia diperintah untuk menembak," katanya.

Diakhir, Yusuf mengatakan jika pihaknya akan terus mengawasi proses pengusutan kasus ini sampai tuntas. Termasuk, jika ada perubahan keterangan ke depannya.

"Tapi kan itu kemarin sidang kode etik kan, tapi tentu itu bisa berbeda ketika nanti di sidang umum kan. Ya kita harapkan dia tidak berubah lagi, jadi posisinya masih sama seperti apa yang disampaikan pak kapolri, pada saat menetapkan FS sebagai tersangka. Bagaimana keterangan Bharada E itu dalam konstruksi peristiwanya itu bukan tembak menembak, tapi menembak yang itu diperintahkan atas perintah," pungkasnya.

(***)