Perihal Kasus Ferdy Sambo, Polri: 7 Tersangka Obstruction of Justice Ditetapkan, 3 Diantaranya Dipecat
RIAU24.COM - Tersangka dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J telah diperbaharui oleh Polri pada Sabtu (3/9/22) yakni berjumlah tujuh orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri. Dedi mengatakan diantara ketujuh tersangka tiga diantaranya telah dipecat dari keanggotaan Polri.
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi pada Sabtu (3/9/2022) dikutip sindonews.com.
Berikut tujuh tersangka tersebut:
Baca juga: Tangisan Ibunda Dokter Aulia Risma Ceritakan Perundungan yang Dialami Anaknya di PPDS Undip
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.