Syarat Jadi Presiden 2024: Minimal Punya Ijazah Paket C
Ilustrasi. Sumber: Internet
"Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja," bunyi poin 2 Surat Edaran Mendiknas nomor 107/MPN/MS/2006.
Baca juga: Kurang 50 Persen Pejabat Lapor LHKPN