Soal Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Kata UGM
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: CNBC
Untuk diketahui, Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan