Menu

Tilang Ditempat Ditiadakan, Kasatlantas : Masyarakat Tetap Patuhi Tata Tertib Lalulintas

Khairul Amri 24 Oct 2022, 15:03
foto. istimewa
foto. istimewa

RIAU24.COM - Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk tetap taat aturan berlalu lintas meski penindakan tilang manual sudah ditiadakan.

Kompol Angga menyampaikan bahwa tilang manual sudah tidak dilakukan lagi oleh anggotanya.

Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan Polantas dilarang melakukan tilang manual.

Tertuang pada surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.

“Di Pekanbaru sudah berlaku. Sesuai jukrah pimpinan tidak ada lagi tilang manual. Penindakan gakum melalui ETLE,” kata Angga, Senin, 24 Oktober 2022 siang. 

Angga menjelaskan, penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.

ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

“Jadi petugas di lapangan hanya melakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," lanjutnya.

Angga menambahkan, meski tidak ada lagi tilang manual, bukan berarti masyarakat bisa melanggar aturan berlalu lintas di jalanan.

“Tetap patuhi aturan tertib berkendara dan keselamatan antar penguna kendaraan di jalan,” pungkasnya.