Menu

Terkait Pilpres 2024, Bawaslu Akan Jaga Ketat Menteri yang Ikut Berkompetisi

Amastya 4 Nov 2022, 09:44
Bawaslu mengatakan akan menjaga ketat menteri dan pejabat setingkat menteri yang ikut berkompetisi sebagai capres dan cawapres 2024 /net
Bawaslu mengatakan akan menjaga ketat menteri dan pejabat setingkat menteri yang ikut berkompetisi sebagai capres dan cawapres 2024 /net

RIAU24.COM Menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres dan cawapres akan diawasi dan dijaga ketat pada Pilpres 2024.

Pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini disampaikan oleh Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu

Bagja mengingatkan jajarannya untuk bersiap mengawasi capres atau cawapres dalam Pemilu 2024 yang merupakan seorang pejabat atau menteri.

"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu," kata Bagja dalam rapat koordinasi nasional kelembagaan pada Rabu 2 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Jumat (4/11/2022).

Bagja mengatakan pengawasan ketat yang dilakukan Bawaslu sangatlah penting agar capres dan cawapres yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye.

"Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden.

MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Hal tersebut disampaikan dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK memutuskan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung secara daring dan disiarkan di YouTube MK, Senin (31/10/2022).

(***)