Mahasiswa Didorong KPU Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Apa Alasannya?
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Baca juga: Menko Pratikno Puji Gibran, Soal Apa?
6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.