Menkumham: Penolak RKUHP Bisa Langsung Gugat ke MK Biar Elegan
Menkumham, Yasonna H Laoly sebut masyarakat yang menolak RKUHP bisa gugat langsung ke MK /MPI
Diakhir, Yassona menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung DPR pada Senin (5/12/22) menyampaikan penolakannya terhadap rencana pengesahan RKUHP. Mereka membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan 'Tolak RKUHP Bermasalah'.
(***)