Menu

Menkumham: Penolak RKUHP Bisa Langsung Gugat ke MK Biar Elegan

Amastya 6 Dec 2022, 09:23
Menkumham, Yasonna H Laoly sebut masyarakat yang menolak RKUHP bisa gugat langsung ke MK /MPI
Menkumham, Yasonna H Laoly sebut masyarakat yang menolak RKUHP bisa gugat langsung ke MK /MPI

RIAU24.COM - Menyusul Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan oleh DPR, masyarakat yang menolak bisa langsung ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Yasonna mengatakan cara tersebut lebih terlihat elegan.

"Saya mohon, gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Pernyataan Yasonna tersebut dilakukan untuk menanggapi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak DPR untuk tidak mengesahkan RKUHP. Mereka menilai RKUHP itu bermasalah.

Yasonna menyampaikan RKUHP ini sebelumnya telah disosialisasikan pemerintah dan DPR. Bahkan, pasal-pasal yang dianggap kontroversial pun ditampung untuk dilakukan perbaikan.

"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," ujarnya.

Diakhir, Yassona menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung DPR pada Senin (5/12/22) menyampaikan penolakannya terhadap rencana pengesahan RKUHP. Mereka membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan 'Tolak RKUHP Bermasalah'.

(***)