Menu

Markarius Ungkap Alasan PKS Tolak 2 Pasal di KUHP Tentang Menghina Presiden

Riko 8 Dec 2022, 18:43
Makarius Anwar
Makarius Anwar

Ia menyebut, PKS sejatinya menerima produk legislasi yang disusun secara collective collegial ini. Tapi PKS memberikan catatan khusus terhadap beberapa pasal. Selain pasal 218, PKS juga menolak pasal 240.

Ia menyebut, sebagai partai, PKS sudah selesai melaksanakan tugas. Tapi sebagai individu-individu masih dimungkinkan untuk mendebat pasal-pasal dalam KUHP ini terutama dalam masa transisi tiga tahun ke depan. 

"Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sebagai partai tugas kita sudah selesai. Tapi sebagai bagian masyarakat masih menolak ya sah saja," ujar Legislator asal Siak-Pelalawan ini. 

Diketahui pada sidang pengesahan KUHP lalu Anggota DPR RI asal PKS, Iskan Qolba Lubis walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP. Iskan mengaku tak setuju dengan 2 pasal yang dianggap masih karet.

Halaman: 12Lihat Semua