Markarius Ungkap Alasan PKS Tolak 2 Pasal di KUHP Tentang Menghina Presiden
RIAU24.COM - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) DPRD Riau, Markarius Anwar menyebut PKS menolak Pasal 218 dan 240 Kitab Undang-undang Hukum pidanan (KUHP) yang baru disahkan Selasa (6/12/2022) lalu.
Pasal 218 diketahui mengatur khusus setiap warga negara yang menghina presiden dan wakil presiden di muka umum dipidana 3 tahun.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut akan membuat masyarakat takut bersuara. Terlebih pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang multitafsir..
"Alasan penolakan kita ada dua hal. Pertama, terkait adanya pasal yang memungkinkan multi tafsir seperti penghinaan presiden," ujar Markarius di Gedung DPRD Riau, Kamis (8/12/2022)
Iya menyebut, produk hukum tidak seharusnya membatasi kritisme masyarakat terhadap presiden yang dipilih secara demokratis.
"Jangan sampai ini membungkam kritisime masyarakat. Kalau seperti ini demokrasi kita terancam,bKalau setiap perbedaan pendapat diancam pidana kan berbahaya," ujarnya.
Ia menyebut, PKS sejatinya menerima produk legislasi yang disusun secara collective collegial ini. Tapi PKS memberikan catatan khusus terhadap beberapa pasal. Selain pasal 218, PKS juga menolak pasal 240.
Ia menyebut, sebagai partai, PKS sudah selesai melaksanakan tugas. Tapi sebagai individu-individu masih dimungkinkan untuk mendebat pasal-pasal dalam KUHP ini terutama dalam masa transisi tiga tahun ke depan.
"Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sebagai partai tugas kita sudah selesai. Tapi sebagai bagian masyarakat masih menolak ya sah saja," ujar Legislator asal Siak-Pelalawan ini.
Diketahui pada sidang pengesahan KUHP lalu Anggota DPR RI asal PKS, Iskan Qolba Lubis walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP. Iskan mengaku tak setuju dengan 2 pasal yang dianggap masih karet.