Yuk Kenali ke-17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Ilustrasi. Sumber: Harian Banyuasin
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan peserta partai politik (parpol) beserta nomor urutnya pada Rabu, 14 Desember 2022 silam.
Parpol yang diizinkan menjadi peserta pemilu berjumlah 17 partai politik dikutip dari republika.co.id.
Baca juga: Kurang 50 Persen Pejabat Lapor LHKPN
Ke-17 parpol itu diantaranya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)