Saksi Ahli Universitas Andalas Sebut Ferdy Sambo CS Bisa Bebas, Ini Syaratnya
RIAU24.COM - Ferdy Sambo CS dianggap bisa dibebaskan dari status terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Elwi Danil selaku saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas yang didatangkan Ferdy Sambo CS ke persidangan untuk meringankan dugaan terhadapnya.
Pada saat persidangan, Elwi Danil mengatakan siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Bila tidak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas.
Diketahui, Elwi dihadirkan pada sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Pernyataan Elwi itu diawali dengan pertanyaan Rasamala selaku pengacara Ferdy Sambo, tentang penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, apakah dalam pembuktian, semua unsurnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti atau bagaimana.
Elwi lantas menjelaskan, di Indonesia itu hukum pidana Indonesia sejatinya menganut teori Dualistik, yang mana memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.
"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban, nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti, maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti. Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti," ujar Elwi di persidangan.
Menurut Elwi, meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu.
Pengacara Sambo kembali menanyakan, jika dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwaan, bagaimanakah konsekuensinya.
Elwi pun menjawab, bila pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, yakni siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Bila tidak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas.
"Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," pungkasnya.
(***)