Menu

Melihat Lagi Undang-undang Pemilu 2024

Azhar 28 Dec 2022, 20:31
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

Partai politik juga dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti:

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  

e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

Halaman: 345Lihat Semua