Menu

Melihat Lagi Undang-undang Pemilu 2024

Azhar 28 Dec 2022, 20:31
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menghadapi Pemilu 2024, sejumlah parpol satu per satu terlihat mematangkan persiapan mereka.

Salah satunya melakukan safari politik seperti yang dilakukan Anies Baswedan dikutip dari tempo.co, Rabu, 28 Desember 2022.

Menurut halaman Sekretaris Kabinet RI, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ditegaskan dalam UU tersebut, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas diatas.

Tak hanya itu, penyelenggaraannya juga harus memenuhi prinsip seperti:

a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil

d. Berkepastian hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Proporsional
h. Profesional
i. Akuntabel
j. Efektif
k. Efisien.

Masih menurut UU yang sama, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai politik juga dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti:

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  

e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan karti tanda anggota;  

g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

i. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Alhasil, partai politik yang tidak memenuhi sejumlah syarat diatas, tidak dapat ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.