Ini Hasil Musker LAM Riau 2022, Ada 17 Program Kerja dan 18 Rekomendasi
Sementara itu terkait rekomendasi, ada 18 poin, diantaranya, mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan percepatan penerapan UU No. 14 tahun 2014 tentang pembentukan desa adat dan lembaga adat desa.
LAMR merancang dan menyusun konsep hukum acara adat, kemudian melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termakhtub dalam bab 34 pasal 597 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mendorong masyarakat hukum adat untuk melengkapi administrasi yang menyangkut dengan keabsahan/ketetapan hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (masyarakat, pemimpin, hukum adat, harta atau warisan, dan kawasan).
Mendorong pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun perda tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Pengelolaan lahan secara tidak sah sejumlah 1,2 juta hektar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar diserahkan kembali kepada masyarakat adat.
Bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dicabut izinnya oleh pemerintah, maka proses pemberian izin baru mesti melibatkan masyarakat adat dan Lembaga Adat Melayu Riau.