Perppu Cipta Kerja: Tak Hanya Soal Buruh, Juga Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD
RIAU24.COM - Tak hanya mengatur pengusaha dan buruh, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 juga mengatur penyelenggara pemerintah di tingkat daerah.
Hal ini dapat dilihat pada Pasal 252 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi atau kabupeten/kota yang masih memberlakukan perda (peraturan daerah) yang tidak sesuai ketentuan pada Pasal 250 akan dikenakan sanksi.
Sedangkan Pasal 250 Perppu berbunyi:
"Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan".
Pasal tersebut juga menjelaskan sanksi bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat (3).
Tidak hanya itu, pada Pasal 251 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian, penyusunan Perda dan Perkada harus berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Penyusunan tersebut juga harus melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(***)