Laporan Bawaslu: Ada 3.189 Lokasi yang Sulit Bagi Pemilih untuk Mencoblos di Pemilu 2024
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaporkan terdapat 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi yang membuat pemilih sulit menggunakan hak pilihnya.
Data tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan pelanggaran, serta mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
Hal ini diungkapkan oleh Lolly Suhenty selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI.
Lolly menerangkan pihaknya mengintruksikan jajaran di daerah untuk koordinasi dengan instansi dan lembaga dalam menentukan lokasi khusus.
"Hasilnya, berdasarkan data dari 37 provinsi hingga 6 Januari 2023, Bawaslu mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus," papar Lolly dalam keterangan tertulis, Selasa, (10/01/23).
Dari jumlah tersebut, pesantren dan kawasan pendidikan adalah yang terbanyak dengan 1.486 lokasi. Sementara itu, rumah sakit atau puskesmas 494 lokasi. Perusahaan, tambang hingga perkebunan 548 lokasi, panti sosial 548 lokasi, dan lembaga pemasyarakatan 170 lokasi.
"Dari data di atas, sebanyak 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU, namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus," tuturnya.
Intinya, kata Lolly, penentuan lokasi khusus tersebut belum sepenuhnya mencakup lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.
Hal itu terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus. Lolly mendorong KPU agar lebih serius dalam identifikasi lokasi khusus tersebut.
Lolly meminta penentuan lokasi khusus ini dapat menjadi perhatian oleh KPU, terutama dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
"Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah," ungkap dia.
Bawaslu juga mengimbau KPU melakukan sosialisasi dan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus.
Sekedar informasi, dari ketentuan Pasal 178 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Sehingga, KPU pusat melalui KPU Kabupaten dan Kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.
(***)