LAMR Provinsi Keluarkan Warkah Bahaya LGBT
RIAU24.COM - Setelah melalui perbincangan yang mendalam melalui musyawarah dan pendapat, Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), menetapkan Warkah Petuah Amanah tentang Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT) yang akan disampaikan kepada masyarakat Riau.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, Jum'at kemarin (20/1/2023).
"Perilaku LGBT ini sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Makanya, kita LAMR membuat Warkah Petuah Amanah untuk mengatasi perkembangan perilaku menyimpang yang dilarang agama tersebut," ucap Datuk Seri Marjohan.
Lebih jauh terkait dengan isi Warkah Petuah tersebut, berikut isi kandungan dari petuah yang dibuat LAMR Provinsi Riau:
1. Bahwa LAMR berpandangan, perilaku LGBT merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Agama, sesuatu yang dimurkai Allah SWT, dan mendekatkan negeri kepada kebinasaan.
2. Bahwa di dalam adat yang bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah, berlaku prinsip, 'syarak mengata adat memakai'. Tersebab perilaku LGBT menyimpang, maka menyimpang pula perilaku itu dalam ketentuan adat dan resam Melayu.
3. Bahwa perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Menjadi suatu kewajiban bagi LAMR membentengi generasi muda dari perbuatan-perbuatan menyimpang. Sesuai dengan yang termaktub dalam Gurindam Duabelas Raja Ali Haji, "Kepada anak jangan lalai, agar dapat naik ke atas balai".
4. Bahwa perilaku LGBT dapat menyebabkan terjadinya penularan penyakit berbahaya HIV/AIDS.
5. Adanya tuntutan dalam tunjuk ajar Melayu, yang memerintahkan untuk menjauhi perkara mudarat, dan menjauhi pekerjaan mudarat, merupakan salah satu anda Melayu yang beradat.
Berdasarkan pokok pikiran di atas, LAMR Provinsi Riau mengistiharkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, menolak dengan keras paham perilaku menyimpang LGBT, dan menolak keberadaan organisasinya dalam bentuk apapun. Dan menegaskan bahwa paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemelayuan.
Kedua, mendesak pemerintah daerah dan DPRD provinsi Riau untuk membuat Perda tentang LGBT. Dan kepada penegak hukum untuk melarang atau tidak memberi izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT. Baik itu terhadap kegiatan dalam bentuk panggung seni, olahraga, selebaran, poster, dll. Serta membuat langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari bumi lancang kuning.
Ketiga, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan masing-masing keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok ini, sembari menjaga keluarga dan lingkungannya dari penyebaran LGBT.
Keempat, kepada LAMR Kabupaten/kota, LAMR Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM Luhak/Kepenghuluan, Pebatinan (Batin) se-Riau, untuk mengawasi perilaku LGBT dan segala bentuk kegiatannya serta memberi sanksi keras sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
Kelima, diminta kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dini melalui sosialisasi bahaya LGBT dengan melibatkan lintas instansi. Untuk oengobatan dilakukan melalui konsultan psikologi, media dan pendekatan agama.
"Demikian Warkah Petuah Amanah ini disampaikan, semoga apa-apa yang tersurat dan tersirat dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya," pungkas Datuk Seri H R Marjohan.