Butuh 20.318 Orang Pantarlih, KPU Riau Bukan Pendaftaran
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lama 5 tahun
3. Fotocopy e-KTP
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lama 5 tahun
Baca juga: Ketika Rp8.5 Miliar Uang KPU Habis untuk Santuni Petugas Pilkada Adhoc yang Meninggal Dunia
Kelengkapan Dokumen
1. Surat Pendaftaran
3. Fotocopy e-KTP