Menu

Tangani Sengketa Lahan, Tim Pemprov dan LAMR Akan Temui Menteri ATR

Riko 13 Feb 2023, 19:24
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Jonnaidi Dasa
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Jonnaidi Dasa

RIAU24.COM - Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, makin solid menangani sengketa lahan.  Pola kerja tim telah terbina, sedangkan objek permasalahan mulai terpetakan. Salah satu ruangan balai LAMR dijadikan sekretariat tim tersebut. 

Demikian disampaikan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Jonnaidi Dasa kepada media hari Senin (13/2).  "InsyaAllah, dipimpin Gubernur Riau, tim akan menemui Menteri ATR/BPN, untuk tindakan lebih konkrit, " kata Jonnaidi yang juga sekretaris tim dimaksud. Senin (13/02/2023).

Menurut dia, nama resmi tim tersebut adalah Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/ Ulayat di Provinsi Riau,  tertuang dalam surat keputusan Gubernur Riau bulan September 2022 lalu. Gubernur, wakil gubernur, Ketum MKA, dan Ketum DPH, adalah pembina/ pengarah tim, sedangkan Sekda Riau adalah Ketua Tim. Ini  dilengkapi dengan perangkat organisasi lainnya dengan unsur Pemprov dan LAMR Prov Riau. 

Menurut Jonnaidi,  tim telah mendata lebih dari 80 lokasi sengketa, 11 di antaranya dianggap amat mendesak. Contohnya  penolakan masyarakat empat kenegerian terhadap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Wana Jingga Timur (WJT) Group Duta Palma.

 Pasalnya antara lain pengusaan lahannya melebihi izin HGU, terletak di Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Desa Lebuh Baru, dan Desa Gunung Melintang, Kab. Kuansing. Upaya Penyelesaiannya telah dilakukan fasilitasi oleh Pemkab Kuansing dan Pemprop Riau. Pola yg diinginkan masyarakat adalah pola bapak angkat. 

Masih di Kuansing, terdapat lahan seluas 162 hektare yang dikuasai oleh PT Admilia Agro Lestari, masuk dalam HGU mereka  seluas 2.533 hektare. Upaya penyelesaiaannya meminta agar perpanjangan HGU ditunda sampai proses permasalahan dapat diselesaikan. 

Contoh lain adalah lahan masyarakat Desa Rantau Kasih dimasukkan dalam izin konsesi HTI PT.Nusa Wana Raya. Masyarakat meminta status lahan dan kampung dikeluarkan statusnya dari kawasan hutan menjadi areal pengguna lain (APL). Upaya mediasi tidak tercapai kesepakatan.

Di Kerinci Kanan Lubuk Dalam, Siak, PT Meridan Sejati Surya Plantation diduga mengambil alih lahan garapan masyarakat kelompok Tani Manunggal seluas 724 hektare milik 362 keluarga. Upaya penyelesaikan sudah dilakukan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan.