Bawaslu Ingatkan UUD Wajib Diubah Kalau Mau Tunda Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda. Sumber: Bawaslu RI
Apalagi putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes.
"Sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali," sebutnya.
"Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.