Melihat Lagi Perjalanan Partai Prima Sebelum Kalahkan KPU di Pengadilan

Perjalanan Partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. Sumber: Antara
Berdasarkan hasil tersebut Partai Prima lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan dalil aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
Partai menilai berdasarkan hasil yang verifikasi awal di sipol terdapat standar ganda yang diterapkan KPU.
Pada proses gugatan, ia mengatakan Bawaslu telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Baca juga: Rakyat Mulai Gerah, Rocky Gerung Kritik Sikap Prabowo yang Beri Angin Segar ke Jokowi dan Anteknya
Atas putusan itu Bawaslu memberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki sekitar 13.000 data anggota.