Menu

Sengketa Lahan Di Dayun Siak Tak kunjung Usai, Lahan Masyarakat Banyak Diklaim PT DSI

Lina 21 Mar 2023, 14:09
Sengketa Lahan Di Dayun Siak Tak kunjung Usai, Lahan Masyarakat Banyak Diklaim PT DSI
Sengketa Lahan Di Dayun Siak Tak kunjung Usai, Lahan Masyarakat Banyak Diklaim PT DSI

Kemudian, laporan dari LSM Perisai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau soal adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh PT DSI karena beroperasi tanpa HGU, tidak dapat ditindak lanjuti karena mengacu kepada UUCK nomor 11 tahun 2020 pasal 110 A dan pasal 110 B.

Lalu, Kejati Riau berpedoman kepada pasal diatas, dalam suratnya nomor B-135/L4.5/Fd:1/03/2023 menjelaskan bahwa laporan dimaksud belum dapat ditindaklanjuti.

"Dalam hal ini UU tidak bisa berlaku surut (retroaktif). Yang kita boleh lakukan adalah mendudukkan hukum seterang-terangnya. Ini dasarnya harus dipilah-pilah lagi, apakah ini putusan politik atau putusan hukum. Kalau putusan politik ya bisa saja, kalau itu baik dan menguntungkan masyarakat ya bisa saja, walaupun ada pelanggaran hukum. Tapi, kalau ditanya hukum tidak bisa seperti itu, kita kan konsekuen negara hukum (rechtstaat) bukan machtstaat," terang Dr Robintan.

Untuk diketahui, Pasal 110A menjelaskan, kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha sebelum berlakunya UU ini dan belum memenuhi, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun. Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun tidak menyelesaikan, baru dikenai sanksi administratif, berupa, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Kemudian, Pasal 110B pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran Denda Administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Hutan Produksi.

Supaya kasus ini menjadi jelas dan terang benderang, Dr Robintan menyarankan perlu adanya kajian hukum yang mendalam untuk dapat mengurai permasalahan secara detil dan agar tidak bias.

Halaman: 345Lihat Semua