Menu

Sengketa Lahan Di Dayun Siak Tak kunjung Usai, Lahan Masyarakat Banyak Diklaim PT DSI

Lina 21 Mar 2023, 14:09
Sengketa Lahan Di Dayun Siak Tak kunjung Usai, Lahan Masyarakat Banyak Diklaim PT DSI
Sengketa Lahan Di Dayun Siak Tak kunjung Usai, Lahan Masyarakat Banyak Diklaim PT DSI

"Supaya objektif dan terang benderang, agar membuat sebuah kajian terhadap masalah ini," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertipikat menjelaskan, bahwa kala itu Bupati Siak Arwin AS secara tegas menolak pemberian izin lokasi tersebut karena bertentangan dengan RTRW Kabupaten Siak. 

"Sudah jelas Arwin AS sudah merekomkan tidak bisa menerbitkan izin lokasinya dengan alasan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Siak. Menjelang IUP diterbitkan, sudah dilakukan inventarisasi dulu, tapi hasil inventarisasi tidak digubris langsung diberikan IUP," tambah Sunardi.

Makanya, kata Sunardi, setiap kali perusahaan perkebunan mengajukan pengurusan izin, yang diperintahkan itu harus mengurus HGU sebelum mengurus yang lain-lain.

"Selesaikan HGU dulu, kan itu perintah Menteri Kehutanan," tegas Nardi.

Kata Sunardi, di dalam undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 50 menerangkan, menteri, gubernur dan bupati/walikota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan dan/atau menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman: 456Lihat Semua