Sah! Parlemen Irak Setujui Amandemen Undang-undang Pemilu yang Kontroversial
RIAU24.COM - Anggota parlemen Irak, pada Senin (27/3/2023), meloloskan amandemen kontroversial terhadap undang-undang pemilu yang dikatakan telah melemahkan peluang partai-partai kecil dan kandidat independen untuk memenangkan kursi dalam jajak pendapat di masa depan.
Negara ini telah menghadapi kerusuhan atas isu-isu seputar sistem politiknya yang oleh banyak orang disebut korup.
Lebih dari 560 pengunjuk rasa dan personel keamanan telah kehilangan nyawa mereka sejak 2019 di tengah gelombang kerusuhan, lapor Reuters.
Amandemen tersebut meningkatkan ukuran distrik pemilihan dan membalikkan pasal-pasal penting yang disahkan menjelang pemilihan federal 2021 yang sekarang akan mengarah pada penggambaran ulang peta elektoral agar Irak kembali ke satu distrik pemilihan per setiap gubernur.
RUU itu disahkan dengan suara 206-12 di parlemen 329 kursi, sementara yang lain absen selama sesi berjam-jam.
Pemungutan suara yang dimulai Minggu malam sebelumnya telah terhenti selama berminggu-minggu oleh beberapa blok politik Irak dan anggota parlemen independen yang telah menolak amandemen ini.
Anggota parlemen independen yang keberatan dengan undang-undang tersebut, melakukan walkout selama sesi sebelumnya, menyebabkannya ditunda karena kurangnya kuorum.
Anggota parlemen yang menentang RUU itu melakukan hal serupa dalam semalam ketika mereka mulai memprotes dan mengganggu penghitungan sebelum pasukan keamanan mengawal mereka keluar dari parlemen, lapor Al Jazeera.
"Partai-partai besar yang mengendalikan parlemen berencana untuk mengkonsolidasikan kekuasaan mereka dan menyingkirkan independen. Mereka ingin menghancurkan kami," kata anggota parlemen independen Hadi al-Salami, dilansir Reuters.
Amandemen itu juga muncul setelah protes anti-pemerintah yang menuntut undang-undang pemilu yang lebih adil dan penggulingan elit penguasa Irak.
Menurut laporan media, pada Sabtu, ratusan pengunjuk rasa turun ke jalan-jalan di Baghdad menentang amandemen undang-undang pemilu yang baru.
(***)