Menu

Pakai Rompi Orange, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK

Riko 3 Apr 2023, 20:24
Rafael Alun Sambodo resmi ditahan KPK (net)
Rafael Alun Sambodo resmi ditahan KPK (net)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK sebagaimana melansir dari Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.

Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).

Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.

Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset.