Menu

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 1 Lagi Tersangka Korupsi Pembiayaan Murabahah Rp1,1 Miliar

Chairul Hadi 15 Apr 2023, 11:35
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy (paling kiri) saat akan mengamankan tersangka ST (duduk) di Jakarta kemarin.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy (paling kiri) saat akan mengamankan tersangka ST (duduk) di Jakarta kemarin.

RIAU24.COM - Setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru beberapa waktu lalu, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ST, yang diduga turut terseret dalam perkara dugaan Korupsi pembiayaan murabahah yang disinyalir diselewengkan sehingga Bank Riau Kepri Syariah dirugikan Rp1,1 miliar lebih.

ST ditangkap tanpa perlawanan oleh jajaran Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat 14 April 2023 kemarin di pulau Jawa. Pada 'Jumat keramat' tersebut tersangka langsung diterbangkan ke Riau untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengungkapkan, tersangka ST diamankan saat berada di Jakarta pada Jumat siang kemarin. Ia terlibat lantaran dana murabahah yang diajukannya tidak sesuai peruntukkannya.

"Tersangka mengajukan pembiayaan murabahah di Bank Riau Kepri cabang pembantu syariah di Duri, diduga tidak sesuai peruntukkannya dan yang bersangkutan sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan," beber Kombes Teguh Widodo.

"Itu dilakukannya atas kesepakatan persetujuan bersama dengan tersangka ED yang ketika kasus bergulir selaku Pincapem Bank Riau Kepri Syariah di Duri," tambahnya.

Adapun ED juga sudah diproses hukum sebelumnya. Dia diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil murabahah (UMKM) kepada debitur yang diduga tidak sesuai ketentuan, di mana salah seorangnya adalah tersangka ST. Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, ST merupakan (Debitur) kelompok tani. Penetapan ST sebagai tersangka hingga akhirnya diamankan setelah jajarannya mengeluarkan Sprindik baru dalam perkara tersebut.

"Dalam prosesnya, tersangka tidak koperatif hingga akhirnya kita amankan di Jakarta kemarin. Ketika itu yang bersangkutan sedang di rumah anaknya," jelas Kompol Teddy yang turun langsung dalam penangkapan tersebut. Atas perbuatannya, pihak berwajib akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.