Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka Soal Senpi Ilegal
Sebab dikatakan dia, seseorang yang membantu persembunyian tersangka pelaku tindak pidana akan dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana tentang perintangan penyidikan. Terkait dengan sembilan pucuk senjata api tanpa izin milik tersangka Dito Mahendra, saat ini dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, terdiri dari satu pistol Glock-17, Revolver S&W, Glock-19 Zev, dan Pistol Angstatd Arms. Serta satu pucuk senapan Noveske Reflectwork, dan senapa AK-101, serta senapan Heckler&Koch G-36. Juga satu pucuk pistol Heckler&Koch MP-5, serta satu pucuk senapan angin Walther.
(***)