Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP AH Dicopot dan Ditahan di Tempat Khusus
RIAU24.COM - Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) langsung mengambil sikap terhadap AKBP AH yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihajnya telah memeriksa etik perwira polisi tersebut. Hasilnya, AKBP AH terbukti melanggar kode etik.
"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," ujar Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa 25 April 2023.
Dudung mengatakan, AKBP AH terlah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.
Ancaman hukuman sanksi terhadap AH bisa demosi hingga penahanan. Kendati telah terbukti melanggar etik, sambung Dudung, AKBP AH juga akan ditahan di tempat khusus.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," terang Dudung.
Sebagai informasi anak perwira polisi AKBP AH diduga telah menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kasus itu viral di jagat maya Twitter. Dalam unggahan video yang dibagikan oleh akun Twitter @mazzini_gsp, terlihat sang anak memberikan bogem mentah kepada Ken yang telah tergeletak sambil melindungi kepalanya dengan tangan.
(***)