Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak Teken MoU dengan 13 OPD
"MoU ini untuk menyamakan persepsi dengan OPD terkait akan peranan penting gerakan PKK sebagai mitra kerja untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui 10 Program Pokok PKK di kabupaten Siak,” ucapnya.
Lanjut Rasidah, PKK tidak diperbolehkan lagi untuk menerima dana hibah dari pemda, oleh karena itu PKK bekerjasama dengan OPD terkait untuk melaksanakan kegiatannya. Selain itu pendanaan kegiatan PKK bersumber dari pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR).