Pilu ABG di Berau Kaltim Berkali-kali Diperkosa Ipar dan Pacar Dalam Sehari
RIAU24.COM - Gadis ABG berinisial SY (14) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak iparnya, LP (36) dan pacarnya, AS (18). Kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya di hari yang sama.
"Kejadian di hari yang sama, AS ini pacar korban, dan LP ini kakak ipar dari korban," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Selasa (23/5/2023).
Korban awalnya diperkosa di rumahnya di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Berau pada Kamis (11/5) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban diperkosa oleh kakak iparnya, LP dengan cara diancam.
"Saat masuk di dalam kamar, pelaku yang merupakan kakak ipar dari korban memaksa korban berhubungan badan dengan cara mengancam korban," terangnya.
Tak lama setelah kejadian tersebut, pacar korban berkunjung ke rumahnya tanpa tahu insiden yang menimpa LP. Korban kemudian diajak jalan-jalan oleh pelaku lalu dibawa ke kosnya.
"Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Setelah itu korban dibawa ke kos," ujar Suradi.
Suradi menuturkan korban kembali diperkosa di kos oleh pacarnya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Setelah kejadian itu pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Korban Jadi Pendiam
Kasus kekerasan seksual ini terungkap karena orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku SY yang lebih pendiam.
Korban kemudian dibawa ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau pada Jumat (19/5).
"Dibawa ke DPPKBP3A, awalnya korban diam dan tidak mau berterus terang. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui menjadi korban kekerasan seksual oleh pacarnya dan kakak iparnya sendiri," jelas Suradi.
Kedua pelaku lalu ditangkap atas laporan orang tua korban ke polisi.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk motifnya sendiri para pelaku mengaku tidak dapat mengendalikan nafsu hingga terjadi tindak persetubuhan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya di atas 10 tahun penjara," pungkasnya. ***