Demokrat: Penganggu Tahapan Pemilu 2024 Itu Bernama Proporsional Tertutup
Sistem proporsional tertutup disebut penganggu Pemilu 2024. Sumber: Info Pena
UU Pemilu sebenarnya tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka seharusnya MK tidak perlu memutus sistem Pemilu dari terbuka ke tertutup, karena justru berpotensi menghilangkan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Janji AHY Wujudkan Cita-cita Prabowo