Demokrat: Penganggu Tahapan Pemilu 2024 Itu Bernama Proporsional Tertutup
UU Pemilu sebenarnya tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka seharusnya MK tidak perlu memutus sistem Pemilu dari terbuka ke tertutup, karena justru berpotensi menghilangkan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: 80.360 KPPS di Riau Resmi Dilantik