Menu

Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G

Rizka 15 Jun 2023, 22:13
Direktur Utama Perusahaan Suami Puan Maharani
Direktur Utama Perusahaan Suami Puan Maharani

RIAU24.COM Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo, yakni Muhammad Yusrizki alias YUS.

"Pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) JAMPidsus Kejaksaan Agung Kuntadi seperti dilansir dari liputan6.com, Kamis (15/6).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YUS selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya.

"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5, diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelasnya.

Atas dasar itulah serta pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menemukan alat bukti untuk menetapkan Muhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) sebagai tersangka atas perkara tersebut.

Kini, YUS sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, cabang Kejaksaan Agung.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang pengusaha perihal kasus dugaan korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun satu saksi ialah SJS untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.

"Saksi yang diperiksa yaitu SJS selaku wiraswasta/pengusaha," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

Ketut menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Seperti diketahui, tersangka baru dalam kasus megaproyek BTS 4G, Muhammad Yusrizki, merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (Basis Investment). Berdasarkan sejumlah sumber, pemilik Basis Investment adalah Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menantu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu disebut memiliki mayoritas saham di PT Basis Utama Prima.