LAMR dan Pemerintah Riau Dampingi Masyarakat Adat Perhutanan Sosial
RIAU24.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Pemerintah Provinsi Riau berupaya mendampingi Masyarakat Adat (MA) dalam mendapatkan bagian dari perhutanan sosial.
Diskusi kelompok terpumpun dilakukan dengan masyarakat adat di Desa Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Jumat (16/06/2023), dengan target perhutanan sosial untuk Provinsi Riau yang ditetapkan KLHK seluas 1.2 juta hektar berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
Sebagai narasumber dari LAMR hadir Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Dr. Firdaus, SH., M.H, Sekretaris DPH LAMR Datuk Firman Edi, S.d, Kepala Sekretariat LAMR Datuk M. Fadhli, S. kom Serta dokumentasi dan publikasi Rafqi Ismail, serta hadir Datuk pemuka adat wilayah Cerenti, Basrah dan Inuman.
Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Riau mengatakan perhutanan sosial itu sesungguhnya menjaga keseimbangan dan ekosistem lingkungan khususnya hutan agar tetap lestari dan dapat pula mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Lembaga Adat Melayu sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat adat dalam rangka untuk mendapatkan perhutanan sosial dari 5 skema yang telah diatur oleh pemerintah," ujar Dosen Hukum UNRI.
Datuk Dr. Firdaus menambahkan, perhutanan sosial dapat pula menjadi satu alternaif penyelesaian atas berbagai konflik atas berbagai konflik kehutanan baik antara masyarakat dengan pemegang izin kehutanan maupun dengan pemerintah yang menguasai hutan negara.