PAN Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Kades
Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili Ketua Fraksi DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Sumber: Rmol.ID
"Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya," sebutnya.
Tak hanya itu Fraksi PAN DPR RI juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit dijabat selama dua periode dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan