Ternyata Eks Ketua KPU Bengkalis Juga Melakukan Pinjaman Uang Untuk Pribadi Melalui Dana Hibah
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU saat itu. Pihak sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI,"ujarnya.
Tersangka juga dikenakan sebagaimana dimaksud salam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke - 1 K.U.H.Pidana.