Donald Trump Murka! Usai Didakwa atas Upaya Batalkan Hasil Pemilu 2020
RIAU24.COM - Reaksi keras diberikan oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap dakwaan terbaru terkait upaya membatalkan hasil pemilu tahun 2020 lalu.
Trump menyebut dakwaan-dakwaan itu sebagai 'dakwaan palsu' yang dimaksudkan untuk 'mengganggu pemilu presiden' tahun depan.
Seperti dilansir AFP, Rabu (2/8/2023), jaksa khusus AS Jack Smith mengajukan dakwaan setebal 45 halaman pada Selasa (1/8) waktu setempat, yang isinya menjeratkan total empat dakwaan terhadap Trump terkait upaya pembatalan hasil pemilu tahun 2020 yang dimenangkan oleh Presiden Joe Biden.
Keempat dakwaan itu terdiri tiga dakwaan berkonspirasi untuk menipu AS dan satu dakwaan menghalangi proses resmi, terkait rapat bersama Kongres pada 6 Januari 2021 yang digelar untuk mengesahkan kemenangan Biden dalam pemilu tahun 2020.
Dakwaan untuk Trump diajukan oleh jaksa khusus Jack Smith, yang sebelumnya menjeratkan dakwaan terhadap Trump atas dugaan kekeliruan menangani dokumen rahasia pemerintah.
Trump juga menghadapi sidang di New York atas dakwaan membayar uang tutup mulut kepada bintang porno menjelang pemilu.
Trump, dalam komentarnya, menyebut Smith 'gila' dan menuduhnya menjeratkan 'dakwaan-dakwaan palsu lainnya' untuk 'mengganggu pemilu presiden'.
Trump diketahui sedang berkampanye untuk maju capres dalam pemilu tahun 2024 mendatang.
"Mengapa mereka tidak melakukan hal ini 2,5 tahun lalu? Mengapa mereka menunggu begitu lama?" tanya Trump dalam pernyataan via media sosial Truth Social.
"Karena mereka ingin menempatkannya di tengah-tengah kampanye saya," sebutnya.
Trump berulang kali menyerang penyelidikan terhadap dirinya sebagai 'perburuan penyihir' atau 'witch hunt' politik oleh Departemen Kehakiman AS.
Dalam dakwaan terbaru ini, Trump dituduh melakukan konspirasi 'untuk membatalkan hasil sah dari pemilu presiden tahun 2020 dengan menggunakan klaim-klaim palsu soal kecurangan pemilu yang sengaja dibuat-buat'.
"Meskipun kalah, terdakwa bertekad untuk tetap berkuasa," demikian disebutkan dalam dokumen dakwaan untuk Trump.
"Jadi selama lebih dari dua bulan setelah hari pemungutan suara pada 3 November 2020, terdakwa menyebarkan kebohongan bahwa telah terjadi kecurangan yang menentukan hasil dalam pemilu dan bahwa dirinya benar-benar menang," imbuh dokumen dakwaan itu.
"Klaim-klaim ini salah, dan terdakwa mengetahui bahwa klaim itu salah," sebut dakwaan untuk Trump itu.
Trump dijadwalkan untuk hadir dalam sidang perdana kasus ini di pengadilan federal Washington DC pada Kamis (3/8) waktu setempat.
Kasus ini, menurut laporan Reuters, akan disidangkan oleh hakim distrik AS Tanya Chutkan, yang ditunjuk pada era pemerintahan Presiden AS Barack Obama.
(***)