Kata KPU Soal MA Tolak Gugatan Partai Prima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Sumber: Tribunnews.com
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memuji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu 2024.
Dia menilai putusan MA tersebut konsisten dikutip dari inilah.com, Kamis 10 Agustus 2023.
Terutama soal regulasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Alhamdulillah Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima," ujarnya.
Baca juga: Tak Pandai Baca Situasi Kabinet Disinyalir yang Membuat Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah
"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yg ada bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," sebutnya.
Putusan MA nomor 120 PK/TUN/2023 terkait gugatan partai Prima soal penundaan pemilu tidak diterima.