KPU Mau Umumkan Daftar Caleg Sementara Tahun 2024, Catat Waktu dan Tanggalnya
Ilustrasi Pemilu 2024. Sumber: Harian Banyuasin
Setelahnya, KPU menyediakan waktu perbaikan bagi Parpol melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).
Tujuannya untuk diverifikasi kembali mulai 12 hingga 15 Agustus 2023.
Baca juga: Ketika Golkar Bicara Parliamentary Threshold