Presiden PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye
Ahmad Syaikhu (net)
"Saya kira sudah mereka pertimbangkan, bahwa ketika mereka melatih dengan kampanye BEM di kampus, itu hal yang wajar. Percayakan-lah kematangan mahasiswa-mahasiswa kita," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).