Ketika Aturan Mengizinkan Anak Muda Menjadi Capres-Cawapres RI
Sehingga dia menilai MK tidak berhak mengubah aturan yang masih berlaku itu.
"Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," sebutnya.
Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Terjadi, Hasto PDIP: Dilakukan pada Moment yang Tepat
Baca juga: Cerita Raffi Ahmad dilaporkan ke Bawaslu
Tak hanya itu, kewenangan mengubah aturan batas usia capres-cawapres ada pada pembentuk UU juga bisa dilakukan oleh DPR RI dan juga pemerintah.