Ketika Aturan Mengizinkan Anak Muda Menjadi Capres-Cawapres RI
Ilustrasi Pemilu 2024. Sumber: Jurnal Faktual
Sehingga dia menilai MK tidak berhak mengubah aturan yang masih berlaku itu.
"Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," sebutnya.
Baca juga: Usulan Jokowi Diangkat Menjadi Watimpres
Tak hanya itu, kewenangan mengubah aturan batas usia capres-cawapres ada pada pembentuk UU juga bisa dilakukan oleh DPR RI dan juga pemerintah.